Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI dan Polisi Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar Bermodus Penggerebekan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bertanggung Jawab Menjaga Kesatuan NKRI, Berikut Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:35 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Bertanggung Jawab Menjaga Kesatuan NKRI, Berikut  Gaji TNI AD  dan Tunjangannya
TNI AD. (Foto: Okezone)

Daftar Tunjangan TNI AD Tunjangan kinerja TNI AD telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.  
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000  
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000  
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000   
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000  
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000  
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000  
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000  
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000  
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000   
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000   
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000  
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000   
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000   
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000  
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000  
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000  
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000  
- Wakil KSAD : Rp 34.902.000  
- KSAD : Rp 37.810.500  

Tunjangan Lain TNI AD  Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya: 
- Tunjangan Suami atau Istri TNI : 10 Persen dari Gaji Pokok   
- Tunjangan Anak : 2 Persen dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)  
- Tunjangan Lauk Pauk : Rp 60.000 per hari  
- Tunjangan Pangan/Beras  
- Tunjangan Jabatan  
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil 

Demikian ulasan mengenai besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!

Sumber: iNews.id

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut