get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuara Batam Kamis 18 April 2024: Potensi Hujan Petir Siang hingga Sore

WN Jepang Buronan Blue Notice Interpol Ditangkap di Batam

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:29 WIB
header img
Pelaku DPO yang di tangkap di Batam. Penangkapan dilakukan oleh Polairud Polresta Barelang

BATAM, iNewsBatam.id -  Warga negara Jepang berinisial YY, buronan blue notice Interpol ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah Batam. YY ditangkap atas dugaan kasus pelanggaran penipuan. 

YY ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang, serta Divhubinter Mabes Polri. 

Dia ditangkap setelah sebelumnya berhasil mengecoh petugas, di mana pada tanggal pada 31 Januari 2023 lalu, personel Satpolairud Polresta Barelang mengamankan kapal boat di perairann Bulang, Kota Batam yang memuat tujuh orang dengan identitas: seorang pria sebagai tekong, satu pria sebagai ABK, lima orang penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria dan dua wanita berkewarganegaraan Indonesia.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/2/2024). 

Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan terhadap satu orang WNA tersebut, diketahui bahwa yang dia tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. 

Kemudian, pada tanggal 2 Februari lalu, WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. 

Dari pemeriksaan petugas imigrasi, WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka. Lahir di Kota Nagoya, Jepang, pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812. 

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Divhubinter Mabes Polri. Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," Jelasnya. 

Kemudian dilakukan introgasi mendalam, dan diketahui bahwa YY ternyata DPO blue notice Interpol dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. 

Langkah penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni itu dari Wilayah Indonesia. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut