INDRAMAYU, iNewsBatam.id - Panji Gumilang, tersangka penistaan agama menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penutup umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Dalam persidangan, Panji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agama. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sesuai dengan dakwaan kedua.
Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut, dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yang disita oleh negara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis (22/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan akan mengajukan keberatan.
Di hadapan majelis hakim, penasehat akan menyiapkan keberatan terkait tuntutan tersebut dan membacakannya pada sidang berikutnya atau pekan depan. "Nanti kami akan jelaskan dalam pledoi pada Kamis (29/2/2024)," ucap Dodi.
Sementara, Humas PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, agenda sidang yang dijalani Panji Gumilang hari ini merupakan sidang ke 21 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Kita menunggu sampai dengan selesainya pembacaan tuntutan, karena tentu petitum permintaan tuntutannya berapa lama itu akan ada di akhir," katanya.
Adrian menyampaikan, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Panji Gumilang masih akan menjalani empat kali sidang lagi, dengan agenda yaitu pledoi, replik, duplik, dan putusan.
"Habis ini ada agenda pembelaan dari terdakwa, habis pembelaan dari terdakwa kemudian ada tanggapan dari penuntut umum, habis itu ada tanggapan kembali dari terdakwa, nanti baru putusan. Jadi kalau semua dilalui dan digunakan haknya oleh para pihak maka sekitar ada empat kali sidang lagi," katanya.
Sumber: iNews Jabar
Editor : Johan Utoyo