BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan kebijakan, untuk menutup aktifitas tempat hiburan malam (THM) selama delapan hari saat bulan suci Ramadan.
"Waktu tutup operasional THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan suci Ramadhan, yakni tiga hari di awal, dua hari di pertengahan dan tiga hari di akhir bulan Ramadan. Ini sama seperti tahun lalu," ujar Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, Senin (11/3/2023).
Ardi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan pelaku usaha tempat hiburan malam.
"Nantinya, akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh atas kesepakatan bersama ini," jelasnya.
Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut karena tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama bulan Ramadan.
"Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi oleh seluruh THM di Batam, karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pengamanan selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2024 di wilayahnya akan dilakukan oleh Polresta Barelang. Adapun untuk transportasi arus mudik di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Ia berharap pelaksanaan ibadah puasa mulai dari awal Ramadan hingga arus mudik mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar. Rudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai selama bulan Ramadan.
“Kalau ada kendala kita selesaikan bersama-sama, karena bulan suci Ramadan semua pihak harus bersinergi,” kata Rudi.
Editor : Johan Utoyo