Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fadilah Taraweh 15 Ramadan Dilengkapi Jadwal Imsakiyah untuk Kepulauan Riau
Advertisement . Scroll to see content

PBNU: Surat Edaran Tarawih Pakai Speaker Dalam Cocok untuk Daerah Perkotaan

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:00 WIB
  • author Widya Michella
PBNU: Surat Edaran Tarawih Pakai Speaker Dalam Cocok untuk Daerah Perkotaan
PBNU: Surat Edaran Tarawih Pakai Speaker Dalam Cocok untuk Daerah Perkotaan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait  penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah, pada 26 Februari 2024 lalu. 

Dalam surat tersebut, umat Muslim diimbau melakukan salat tarawih di masjid dan musala menggunakan pengeras suara atau speaker dalam.

Khusus terkait syiar Ramadhan, SE ini mengatur agar ibadah seperti salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam masjid dan musala. 

Sementara untuk takbir Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan imbauan penggunaan speaker dalam itu cocok diterapkan di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk. 

Supaya ibadah yang dijalankan umat tidak mengganggu orang lain. "Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama, khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," kata Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).  

Dia meminta pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Dirinya menyarankan aturan disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal. 

"Misalnya di daerah mayoritas muslim dan pedesaan yang sudah menjadi tradisi dan diterima dengan baik, tergantung kondisi setempat," tutur dia. 

Umat Muslim diimbau tetap memedomani SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala untuk syiar Ramadhan. 

Sumber: iNews.id


 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut