get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polda Kepri Gelar Lomba Menembak

Polda Kepri Ungkap Peredaran 19,6 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 02 April 2024 | 15:10 WIB
header img
Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Sebanyak 19,6 Kg. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Kondisi georafis Kota Batam yang merupakan wilayah kepulauan dan berbatas langsung dengan negara Singapura dan Malaysia selalu dimanfaatkan oleh para sindikat sebagai gerbang masuknya narkoba ke Indonesia.

Tidak terhitung kalinya pihak berwajib berhasil meringkus dan menggagalkan upaya masuknya  barang haram tersebut ke tanah air. Namun hal itu tidak membuat para sindikat menjadi jera.

Seperti halnya Pada Jumat (21/3/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional sebanyak 19.630 gram di pantai Pulau Kasu, Belakangpadang, Kota Batam.

Dari pengungkapan itu, personel Ditresnarkoba juga berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Haidir (40 Tahun), asal Batam.

"Sabu yang disimpan di dalam 20 kemasan ini, diungkap oleh tim Unit II Ditresnarkoba di Pulau Kasu. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang," ujar Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4/2024).

Kapolda menjelaskan, sabu tersebut didatangkan dari negara Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu oleh tersangka Haidir. Dia membawa barang tersebut dengan cara ship to ship (kapal ke kapal) dari Malaysia ke Batam.

"Pada pukul 04.30 WIB, tim berhasil menangkap Haidir beserta 20 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat masing-masing diperkirakan 1 kg. Totalnya ada 19.630 gram," jelasnya.

Yan Fitri menyebutkan, tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang sama. Dia sudah berkali-kali ditangkap.

"Ini sepertinya sudah menjadi mata pencarian tersangka, maka kali ini kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Karena ini sudah berulang dan ini membahayakan," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 119 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sementara, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengatakan, dari pengungkapan itu, satu orang tersangka lagi masih dalam pengejaran.

"Satu orang tersangka masih dalam pengejaran kami, karena tidak sempat melakukan upaya penangkapan sebab berada di tengah laut. Sementara atas nama Haidir berhasil kami amankan dan kami dapatkan barang bukti 20 kemasan berisi sabu," katanya.

Untuk upah yang diterima tersangka, Dony menyebutkan saat ini masih dalam pemeriksaan. "Kalau upah, sampai sekarang tersangka belum bisa menyebutkan. Namun kami masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.


 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut