Polisi di Batam Sita Satwa Langka yang Dilindungi, Namanya Binturong

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menyita dua ekor satwa langka yang dilindungi dari warga Batam, Kepulauan Riau.
Hewan yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri itu merupakan jenis musang berekor panjang dan berbadan besar, yang disebut binturong.
Dua ekor binturong ini disita pada Selasa (28/5/2024) dari warga di Sekupang, Batam.
"Ada dua hewan yang dilindungi yang kami amankan, yaitu binturong asal dari Jawa dan Sumatera dengan jenis kelamin jantan dan betina," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira pada Kamis (30/5/2024).
Pengamanan hewan dilindungi ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menyebutkan bahwa binturong ini merupakan hewan dilindungi.
"Pemilik hewan ini berinisial RS, tinggal di Kecamatan Sekupang. Terhadap hewan ini akan kami titipkan ke BKSDA Kepri," katanya.
Namun untuk pemilik hewan kata Yudha, tidak dilakukan proses hukum. Karena, pemilik binturong ini sudah memelihara sejak kecil dari 10 tahun yang lalu.
"Dia juga memiliki niat baik memelihara hewan ini, tetapi dia tidak mengetahui bahwa hewan ini dilindungi. RS ini juga secara sukarela memberikan hewan ini kepada instansi yang berwenang," jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa