get app
inews
Aa Text
Read Next : JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Caranya 

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Cakup 4.187 Nelayan di Natuna

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:42 WIB
header img
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan. (Foto: Fadli/iNewsBatam.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Sebanyak 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna telah tercakup oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Para nelayan Natuna yang tercakup mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) sebagai bagian dari program Sekmen Bukan Penerima Upah (BPU).

"Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Andry Fauzan dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna pada Senin (22/7/2024).

Menurutnya, pada tahun 2024 ini, 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan jaminan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja serta santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia.

Andry Fauzan juga menyebutkan bahwa setelah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika nelayan mengalami kecelakaan kerja yang fatal, dua anaknya berhak mendapatkan beasiswa hingga maksimal Rp 174 juta untuk menyelesaikan pendidikan mereka.

"Meskipun belum berjalan tiga tahun, anak-anak tetap mendapatkan beasiswa jika nelayan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," tambahnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut