BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada Selasa (30/7/2024) siang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasilohan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016, dengan indikasi awal kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Penggeledahan dilakukan jaksa di ruangan direktur, ruangan bagian keuangan, dan ruangan arsip RSUD Embung Fatimah.
"Ini semua berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juli 2024 dan penetapan PN Batam tanggal 29 Juli," ujar Tohom usai penggeledahan.
Selama penggeledahan, pihak kejaksaan mengamankan 13 dokumen yang terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja anggaran RSUD. Selain itu, lebih dari 30 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Saat ini, perkara ini sedang dalam perhitungan keuangan negara oleh BPK RI. Kami melakukan penggeledahan secara bersamaan dengan audit BPK RI," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa