BATAM, iNewsBatam.id - Tiga pengedar narkotika ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Narkotika jenis sabu dan ganja menjadi barang bukti.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengungkapkan tiga pengedar yang diringkus masing-masing berinisial WD (34) seorang perempuan, NS (33) seorang laki laki, dan SY (39) laki laki.
"Ketiga tersangka ditangkap di depan DI-NINE Kos Jalan Raden Fatah Kampung Utama Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," kata Bubung, Sabtu (3/8/2024).
Dalam penangkapan pada 13 Juni 2024 itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 279,16 gram dan ganja seberat 951,26 gram.
Dia juga mengatakan, bahwa WD ini adalah koordinator dari jaringan ini. WD juga yang selalu mencoba barang haram tersebut.
"WD yang paling berperan, dia juga pemakai dan barang itu juga dia cicipi," ujarnya.
Barang haram itu telah dimusnahkan di Kantor BNNP Kepri pada Jumat (2/8/2024).
"Dari ketiga pelaku ditemukan sabu seberat bruto 279,16 gram dan telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 55,08 gram serta 11 bungkus plastik bening yang berisi daun kering berupa ganja seberat 951,26 gram telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 119,88 gram," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa