get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Wanita di Anambas Ditangkap saat Pesta Narkoba

Niat Cari Ketam, Nelayan Karimun Malah Temukan 9,343 Kg Sabu

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:19 WIB
header img
Kim Yu, nelayan Karimun menunjukkan sabu-sabu yang ditemukannya kala mencari ketam. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Seorang nelayan menemukan 9,343 kilogram narkoba jenis sabu di Pulau Telunjuk, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (23/10/2024).

Narkoba tersebut diserahkan kepada Babinsa Pasir Panjang, Serka Sarmo, dan dibawa ke Markas Komando Distrik Militer 0317/TBK.

Nelayan bernama Kim Yu (65) awalnya berangkat ke Pulau Telunjuk sekitar pukul 17.30 WIB untuk mencari ketam. Di pesisir pulau, ia menemukan sebuah tas plastik hitam.

Ia lantas membawa bungkusan itu ke rumahnya di RW 08 Teluk Setimbul Laut, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Setelah membuka bungkusan tersebut, Kim Yu menemukan sembilan paket berbungkus teh China. Ia mencurigai isinya yang berupa bubuk berwarna putih, kemudian melapor kepada Ketua RW 08, Jakar.

"Bapak Jakar melaporkan ke Babinsa, dan Serka Sarmo menghubungi Kopda Hapit untuk mendampinginya," ungkap Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Midita, pada Kamis (24/10/2024).

Setelah menerima bungkusan dari Ketua RW dan Kim Yu, Serka Sarmo dan Kopda Hapit membawa barang itu ke Makodim 0317/TBK dan melaporkan kepada Danrem 033/WP, yang berkoordinasi dengan Polres dan BNN Karimun. Setelah diperiksa, diketahui bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis sabu dengan total sembilan paket.

"Barang itu seberat 9.343 gram. Kami serahkan ke Polres Karimun untuk ditindaklanjuti," ujar Ida.

Ida juga memerintahkan Babinsa untuk memperketat pengawasan di pesisir. Ia menekankan bahwa Karimun, sebagai daerah kepulauan yang berbatasan dengan negara lain, rentan terhadap penyelundupan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0317/TBK.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui pemilik barang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan penangkapan yang dilakukan TNI AL pada 20 Oktober 2024.

"Proses ini tidak berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan, terutama terkait asal barang yang tampaknya berasal dari luar," tambah Robby.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut