get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Rezeki Terpilih Aklamasi Ketua KONI Karimun Periode 2025-2029

Nelayan Karimun Dipulangkan ke Indonesia usai Ditahan Aparat Malaysia

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:13 WIB
header img
A Huat, nelayan asal Karimun yang ditangkap aparat Malaysia, sudah dipulangkan ke Indonesia. (Foto: BPPD Provinsi Kepri)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang nelayan asal Karimun, Kepulauan Riau, bernama A Huat (54), dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditahan oleh aparat Malaysia pada awal Maret 2025.

A Huat ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025) lalu. Ia ditangkap karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.

Ia merupakan warga Sungai Pasir Meral dan pemilik kapal KM Extra dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND. Kapal berukuran 2 GT dengan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) itu turut disita oleh otoritas Malaysia.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam beraktivitas di wilayah perbatasan.

"Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut