Pemilik dan pengelola gudang, yang diketahui bernama Jumainia alias Ibu Kiki, kini berstatus buron dan masih dalam pencarian.
"Dia pemilik, penjual, sekaligus pengimpor barang dari luar negeri," kata Nasriadi.
Barang bukti yang disita termasuk satu unit truk dan 200 bal barang bekas, yang akan dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk melacak keberadaan tersangka Jumainia.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa dugaan sementara menunjukkan bahwa barang-barang bekas ini didatangkan dari luar negeri melalui pelabuhan resmi dan pelabuhan tikus di Batam. Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan barang-barang ilegal ini sebagai barang pindahan.
Hingga saat ini, total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp500 juta. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.
Penyidik juga masih mendalami asal negara barang-barang tersebut, yang kemungkinan besar berasal dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya.
Editor : Gusti Yennosa