BATAM, iNewsBatam.id - Tingkat partisipasi warga Batam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, terbilang rendah.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah pemilih bahkan tidak mencapai separuh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar.
Berdasarkan data yang diterima, partisipasi pemilih di Batam hanya mencapai 46,76 persen, atau sebanyak 420.694 pemilih dari total 899.666 DPT.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima arahan dari KPU Provinsi Kepri mengenai penetapan jumlah partisipasi pemilih.
"KPU Batam belum mendapatkan arahan untuk menetapkan tingkat partisipasi pemilih. Belum ada. Karena menghitung tingkat partisipasi itu ada rumusnya. Bagaimana kita mau hitung, sementara unsur yang dibutuhkan belum selesai," ujar Mawardi pada Kamis (28/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU, proses rekapitulasi hasil pemilihan masih dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Nanti, tanggal 5-7 Desember rekapitulasi di tingkat kota sesuai jadwal PKPU. Setelah itu, tanggal 9 hingga 11 Desember di tingkat provinsi," tambah Mawardi.
Mawardi juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang meskipun tingkat partisipasi pemilih di bawah 50 persen.
"Enggak ada. Itu kan ada kondisi-kondisi tertentu. Kondisinya saya juga belum pahami betul. Nanti saya akan diskusikan dengan kawan-kawan (komisioner). Tapi rasanya, tidak ada aturan yang normatif terkait dengan itu. Dulu, pada Pilkada yang tingkat partisipasinya hanya 48 persen, juga tidak ada pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa