BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Agama Batam mencatat perkara perceraian sepanjang 2024 mencapai 2.031 kasus, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon merinci data itu merupakan perkara yang diputus dari Januari hingga 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 483 merupakan perkara cerai talak, sementara 1.548 adalah cerai gugat.
Adapun perkara yang diterima dari Januari hingga 6 Desember 2024, mencapai 2.213 kasus, terdiri dari 514 cerai talak dan 1.699 cerai gugat. Kalangan perempuan mendominasi ajuan perceraian ini.
“Faktor utama penyebabnya adalah ekonomi. Banyak suami yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah,” ujarnya, Selasa (10/13/2024).
Selain alasan ekonomi, beberapa faktor lain yang juga ditemukan diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga pengaruh judi online.
Namun, Azizon menegaskan bahwa persentase kasus yang disebabkan oleh judi online terbilang kecil dibandingkan alasan ekonomi.
“Banyak perempuan merasa lebih mandiri karena bisa mencari nafkah sendiri. Selain itu, ada juga pengaruh gaya hidup yang glamour, sehingga biaya hidup yang sebenarnya cukup dianggap tidak mencukupi,” kata dia.
Meski demikian, Azizon menegaskan bahwa Pengadilan Agama Batam selalu berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa melalui mediasi.
“Kami selalu berusaha mendamaikan mereka dalam tahapan persidangan. Tapi kembali lagi, keputusan akhir ada di tangan masing-masing pihak,” katanya.
Editor : S. Widodo