BATAM, iNewsBatam.id - Penanganan sampah di Kota Batam, Kepulauan Riau yang amburadul, memunculkan keresahan warga.
Menyikapi hal ini, DPRD Kota Batam memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan 12 Camat untuk membahas persoalan sampah yang tak kunjung usai, Jumat (10/1/2025).
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Kepala DLH Herman Rozie menyatakan telah menggelar gotong royong bersama untuk membersihkan sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Selain itu, DLH juga menyatakan komitmennya untuk menghindari permasalahan sampah serupa di masa mendatang.
"Saya melakukan inspeksi mendadak di daerah Patam Lestari, karena banyak sampah di jalan dan bau yang sangat menyengat," ujar Aweng.
DPRD Kota Batam juga berencana untuk mendorong anggaran tambahan bagi DLH, yang diakui oleh Herman Rozie, masih kurang. Untuk penyediaan lahan untuk TPS, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemko Batam dan BP Batam.
“TPS sangat penting agar sampah tidak berserakan di tepi jalan. Ini memerlukan koordinasi yang baik antar pihak,” kata Aweng.
Sementara itu, Herman Rozie menjelaskan bahwa persoalan sampah disebabkan oleh keterbatasan armada pengangkut sampah. Hal ini disebabkan oleh anggaran yang terbatas.
"Kami telah mengajukan penambahan armada, tetapi anggaran tetap terbatas. Meskipun sudah disetujui oleh Komisi III, ada rasionalisasi anggaran setelah itu," ujarnya.
Herman juga mengungkapkan bahwa meski ada dukungan dari dinas lainnya, pihaknya berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat turut berperan dalam penegakan Perda tentang pembuangan sampah sembarangan. "Kami berharap Satpol PP bisa berpatroli karena penegakan Perda ini bukan hanya tugas DLH," tambahnya.
Selain itu, DLH juga meminta bantuan armada kepada masing-masing Camat, namun hal ini tidak bisa dilakukan karena anggaran untuk setiap kecamatan terbatas pada wilayah mereka masing-masing.
"Kami tidak bisa saling membantu antar kecamatan karena anggaran masing-masing hanya untuk wilayahnya," kata Herman.
Sebagai solusi, Herman menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan mengelola beberapa kecamatan.
“Dengan adanya UPT, mobil pengangkut sampah bisa dipindahkan antar kecamatan yang membutuhkan. Ini akan mempermudah penanganan sampah,” jelasnya.
Terkait masalah TPS liar, Herman mengungkapkan bahwa meskipun sudah berulangkali mengamankan TPS ilegal, masyarakat tetap bertanya mengenai tempat pembuangan sampah yang sesuai aturan.
"Jika Batam sudah memiliki TPS permanen, sampah bisa disimpan sementara sebelum dibawa ke TPA. Namun saat ini kita masih kesulitan karena jika kontainer diletakkan di pinggir jalan, justru menjadi sampah liar," jelasnya.
Sebagai contoh, di Sei Panas sudah ada TPS permanen, namun warga masih enggan membuang sampah di sana karena dianggap terlalu jauh.
Editor : S. Widodo