Iman Sutiawan: Teguran Ketua DPRD Batam Keliru dan Arogan!

BATAM, iNews.id - Langkah Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, yang menegur unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang ikut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam beberapa waktu lalu dinilai keliru.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan menilai tindakan Kamaluddin juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap undang-undang dan regulasi yang mengatur tugas serta fungsi legislatif.
"Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 157 Ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa tugas anggota DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota," ujar Iman, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran unsur pimpinan DPRD Batam dalam sidak terkait penimbunan sungai di Baloi dan aktivitas cut and fill tanpa izin di Botania adalah bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
"Kehadiran dewan dalam dua kegiatan tersebut sah dan dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Editor : S. Widodo