DPRD Kepri Sidak Pelabuhan Telaga Punggur, Pengetatan FTZ Dinilai Ganggu Pasokan Bahan Pokok
BATAM, iNewsBatam.id - Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, menyikapi pengetatan distribusi barang di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada terganggunya pasokan kebutuhan bahan pokok di sejumlah daerah, seperti Bintan dan Tanjungpinang.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, mengatakan masyarakat mulai merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Selama ini, sebagian besar kebutuhan pokok di Bintan dan Tanjungpinang dipasok dari Batam yang berfungsi sebagai hub distribusi, baik untuk barang luar negeri maupun domestik.
“Selama ini ada dua jenis barang, yaitu barang dari luar negeri dan barang dalam negeri. Batam dijadikan hub karena frekuensi pengiriman lebih banyak dan biayanya lebih murah karena pembelian dalam jumlah besar,” kata Rudy saat ditemui di Pelabuhan Telaga Punggur, Selasa (6/1/2026).
Rudy menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini membuat barang-barang dari Jawa dan Sumatera yang masuk ke Batam sebagai pusat distribusi tidak bisa lagi keluar untuk disalurkan ke daerah lain di Kepri.
Kondisi tersebut menyebabkan pasokan kebutuhan pokok ke Tanjungpinang dan Bintan terganggu, sehingga memicu lonjakan harga.
“Kita lihat saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga ayam di Tanjungpinang sempat menyentuh Rp80 ribu per kilogram. Ini yang kami khawatirkan akan terulang, bahkan bisa lebih parah menjelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri jika tidak ada solusi,” ujarnya.
Menurut Rudy, Komisi II DPRD Kepri mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan. Namun, penegakan kebijakan tersebut tidak boleh sampai merugikan masyarakat luas.
Ia memaparkan, sebelumnya distribusi barang dalam negeri cukup melalui pemeriksaan karantina sebelum dikirim ke daerah lain.
Namun kini, sesuai penegasan aturan, barang wajib dilengkapi sejumlah dokumen seperti PP FTZ 01, PP FTZ 02, hingga Izin Usaha Kawasan (IUK).
“Ini sebenarnya aturan lama, tapi sekarang ditegaskan penerapannya. Kalau dulu cukup dengan surat karantina, sekarang semua harus by rule, sesuai ketentuan, sebagaimana perintah dari Kementerian Keuangan,” jelas Rudy.
Dalam sidak tersebut, lanjut Rudy, pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan aturan dan instruksi yang berlaku. Karena itu, Komisi II DPRD Kepri berencana berkoordinasi langsung dengan pimpinan Bea Cukai untuk mencari solusi.
“Kami akan duduk bersama pimpinan Bea Cukai. Ini bukan masalah segelintir orang, tapi menyangkut hampir seluruh masyarakat di luar Batam, termasuk Natuna dan Anambas,” tegasnya.
Rudy menambahkan, jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan kebijakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong pembahasan hingga ke DPR RI.
“Kalau ini dibiarkan, kebutuhan bahan pokok di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna akan terus terganggu. Harus ada kebijakan yang adil, terutama untuk barang dalam negeri yang selama ini menjadikan Batam sebagai hub distribusi,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa