Iman Sutiawan: Teguran Ketua DPRD Batam Keliru dan Arogan!

BATAM, iNews.id - Langkah Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, yang menegur unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang ikut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam beberapa waktu lalu dinilai keliru.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan menilai tindakan Kamaluddin juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap undang-undang dan regulasi yang mengatur tugas serta fungsi legislatif.
"Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 157 Ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa tugas anggota DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota," ujar Iman, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran unsur pimpinan DPRD Batam dalam sidak terkait penimbunan sungai di Baloi dan aktivitas cut and fill tanpa izin di Botania adalah bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
"Kehadiran dewan dalam dua kegiatan tersebut sah dan dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Iman menambahkan, sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda di dua lokasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD bertujuan memastikan pihak eksekutif—dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam—menjalankan Perda sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Iman menilai tindakan Kamaludin yang menegur unsur pimpinan DPRD Batam sebagai bentuk arogansi. Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial, bukan hierarkis.
"Kolegial itu artinya teman sejawat, bukan merasa lebih tinggi. Saya berharap polemik ini segera disudahi," ucapnya.
Iman pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam menegakkan Peraturan Daerah demi mewujudkan Kota Batam yang lebih tertib dan teratur.
Editor : S. Widodo