BATAM, iNewsBatam.id - Sidang perkara penyelewengan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Batam ditunda. Sedianya, sidang digelar pada Rabu (22/1/2025).
Humas Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto mengungkapkan sidang perkara yang melibatkan 11 mantan personel Polresta Barelang itu akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang.
"Pihak Kejaksaan Negeri Batam meminta sidang dijadwalkan ulang karena koordinasi dengan Polda Kepri terkait pengamanan belum siap," kata Welly.
Sementara itu, hingga siang, sejumlah jurnalis sudah tiba di PN Batam untuk meliput jalannya sidang perdana perkara ini. Namun, setelah ditunggu beberapa saat, 12 terdakwa yang akan menjalani persidangan perkara ini tak kunjung tiba.
Rencananya, sidang perdana ini akan menghadirkan 11 mantan polisi dan 1 warga sipil yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, dan Fadillah.
Kemudian, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
Editor : S. Widodo