Propam Tahan Oknum Anggota Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan

Peristiwa tragis ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan, Kota Semarang, pada 2 Maret 2025. Saat itu, Brigadir AK dan NJP membawa bayi tersebut di dalam mobil.
NJP kemudian masuk ke pasar, meninggalkan bayinya dalam pengawasan Brigadir AK. Namun, ketika NJP kembali sekitar 10 menit kemudian, ia mendapati bayinya dalam kondisi mencurigakan meskipun tampak tertidur.
"NJP lalu membawa bayinya ke rumah sakit, dan dokter menyatakan bayi tersebut telah meninggal dunia," kata Artanto.
Polisi memastikan bahwa bayi tersebut merupakan anak Brigadir AK dari hubungannya dengan NJP.
"Mereka teman dekat, belum menikah secara sah. Brigadir AK sebelumnya sudah berkeluarga namun telah bercerai," tambah Artanto.
Terkait laporan resmi, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025, sesuai dengan LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Artanto menegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. "Saat ini proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan setelah hasil keluar," ujarnya.
Editor : S. Widodo