get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri 'Warning' Soal Penyelundupan Manusia saat Resmikan Pelabuhan Gold Coast Batam

Jurnalis Alami Intimidasi Saat Liput Kunjungan Kapolri di Semarang

Minggu, 06 April 2025 | 20:39 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)


PFI Semarang dan AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, sanksi tegas dari Polri, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kedua organisasi jurnalis ini juga menyerukan kepada media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut