Kapolri Minta Maaf, Janji Usut Dugaan Kekerasan Ajudannya terhadap Jurnalis
Minggu, 06 April 2025 | 20:49 WIB

PFI Semarang dan AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, sanksi tegas dari Polri, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, kedua organisasi jurnalis ini juga menyerukan kepada media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Editor : S. Widodo