Pengusaha Tanggapi Rencana Pemerintah Bentuk Satgas PHK

BATAM, iNews.id - Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertujuan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK secara sewenang-wenang terhadap karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menilai bahwa satgas PHK tidak lebih mendesak dibandingkan pembentukan satgas regulasi.
Menurutnya, dunia usaha dan tenaga kerja lebih membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang baik guna menjamin keberlangsungan pekerjaan.
“Hulu dari persoalan kita adalah regulasi yang tidak dibenahi, sehingga iklim investasi di Indonesia menjadi sulit. Dunia usaha dan pekerja itu seperti dua sisi dari satu koin — tidak ada pengusaha tanpa pekerja, dan sebaliknya,” ujarnya dalam program Interupsi, Kamis (1/5/2025).
Danang menilai pembentukan satgas PHK hanya bersifat simbolis dan tidak menyentuh akar persoalan.
Ia menekankan pentingnya pembentukan satgas investasi untuk mempercepat pertumbuhan investasi yang akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja.
“Yang kita perlukan sebenarnya adalah satgas investasi. Jika investasi berkembang, lapangan kerja akan terbuka lebih luas. Kalangan buruh pun lebih terjamin, dan jika pun terjadi PHK, masih ada tempat lain yang dapat menyerap tenaga kerja tersebut,” pungkasnya.
Editor : S. Widodo