Buntut Perpisahan di Hotel Mewah, Amsakar Bakal Panggil Kepala SMPN 28 Batam

BATAM, iNews.id - Wali Kota Amsakar Achmad, menyatakan akan memanggil Kepala SMP Negeri 28 Batam buntut penyelenggaraan acara perpisahan siswa di hotel mewah yang dinilai membebani orang tua murid.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebelumnya.
"Sudah saya sampaikan dalam surat edaran dan juga pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, tidak boleh lagi ada acara perpisahan di hotel-hotel," ujar Amsakar, Senin (27/5/2025).
Ia menyayangkan keputusan pihak sekolah yang tetap menggelar acara perpisahan di Hotel Harmoni One, Batam Centre, pada Selasa (27/5/2025), tanpa melibatkan wali murid.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau orang tua merasa tidak dilibatkan, itu berarti kesalahan ada pada sekolah atau komitenya. Nanti saya akan panggil kepala sekolahnya," tegas Amsakar.
Dalam sesi wawancara, Amsakar juga langsung meminta stafnya untuk mencari nama dan nomor kontak kepala sekolah yang bersangkutan.
"Kalau kepala sekolah melakukan itu, berarti dia tidak mengindahkan surat edaran saya. Akan saya panggil," katanya lagi.
Sebelumnya, kegiatan perpisahan SMPN 28 Batam menuai sorotan setelah sejumlah orang tua menyampaikan keberatan atas biaya yang dianggap memberatkan dan kurangnya transparansi.
Setiap siswa dibebankan biaya Rp540 ribu, terdiri dari sewa gedung, administrasi ijazah, dan dokumentasi. Biaya pembelian jas atau kebaya juga harus ditanggung sendiri oleh siswa.
Salah satu wali murid, F, mengatakan pungutan dilakukan sebelum panitia resmi dibentuk dan tanpa kejelasan anggaran. "Kami tidak dilibatkan, tidak ada surat resmi dari sekolah," ujarnya.
Amsakar juga menegaskan, tidak boleh ada siswa yang tertahan mengikuti ujian karena masalah keuangan.
“Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Pendidikan harus inklusif dan tidak boleh diskriminatif secara ekonomi,” ujarnya.
Editor : S. Widodo