Penangkapan Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Diprotes, Kuasa Hukum: Cacat Prosedur

BATAM, iNews.id - Penangkapan terhadap Kapten kapal KM Rizki Laut IV oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menuai protes keras dari pihak kuasa hukum.
Mereka menyebut tindakan aparat tidak sesuai prosedur hukum dan dinilai cacat secara formil.
Peristiwa penangkapan terjadi pada dini hari, 29 Mei 2025. Kapal disebut sedang melakukan pelayaran rutin dari Tanjung Uncang menuju Kabil ketika dihentikan secara mendadak oleh lima pria bersenjata laras panjang menggunakan speedboat sipil.
"Tanpa menunjukkan surat tugas, mereka langsung memborgol awak kapal dan menodongkan senjata," ujar kuasa hukum kapten kapal berinisial MF, Agustinus Nahak, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Menurut Agustinus, seluruh handphone awak kapal langsung disita tanpa berita acara penyitaan. Kapal kemudian diarahkan ke jalur dangkal hingga kandas sebelum akhirnya dibawa ke Dermaga Mako Polairud Polda Kepri.
Kapten kapal ditahan, sementara dua awak lainnya dilepas setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Namun, surat penangkapan baru diterima keluarga setelah proses berlangsung.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan BBM sebanyak 11.120 liter yang dilakukan keesokan harinya, 30 Mei 2025.
Penyitaan disebut berlangsung tanpa kehadiran kapten dan tidak disertai berita acara, serta tidak dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), melainkan di gudang milik perusahaan swasta.
“Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Agustinus.
Ia juga menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan pada 31 Mei, yang menurutnya terlambat secara administratif. Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran nyata dalam pelayaran KM Rizki Laut IV.
“Kapal tidak menumpahkan minyak, tidak mengalami kecelakaan, dan tidak menimbulkan kerugian lingkungan. Lalu di mana letak pidananya?” ujarnya.
Agustinus juga menyoroti penahanan kapten yang dilakukan saat libur nasional Hari Raya Waisak. Ia menyatakan tidak ada kondisi darurat yang dapat membenarkan penindakan hukum pada hari libur.
"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas: proses hukum pada hari libur tanpa alasan khusus adalah cacat," ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur praperadilan. Mereka juga meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas turun tangan mengaudit proses penanganan perkara ini.
“Ini bukan sekadar cacat prosedur, tapi membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap pelayaran yang sah,” kata Agustinus.
Editor : S. Widodo