Tersangka Penyelundupan 2 Ton Sabu Menangis: “Kami Dijebak!”

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, tak menggubris tangisan tersebut. Ia menegaskan bahwa fakta hukum sudah jelas dan penyangkalan bukan hal baru.
"Biarkan saja. Seharusnya mereka tahu risikonya. Mereka naik kapal yang tak masuk lewat pelabuhan resmi, mereka ambil barang di tengah laut. Orang yang berpikir sehat pasti tahu, itu bukan pekerjaan biasa,” ujar Marthinus.
Keenam tersangka ditangkap dalam operasi gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri pada 22 Mei 2025 di perairan Kepulauan Riau.
Kapal Sea Dragon Tarawa yang mereka tumpangi membawa 67 kardus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh dan tangki bahan bakar.
Empat di antara mereka adalah warga negara Indonesia: HS, LC, FR, dan RH. Dua lainnya berasal dari Thailand: WP dan TL.
Mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : S. Widodo