Layanan 110 Bantu Ungkap Kasus Penipuan iPhone di Batam

BATAM, iNews.id - Seorang warga Perumahan Bukit Palem Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penipuan saat bertransaksi pembelian iPhone secara daring.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Barelang melalui layanan darurat 110, Senin (16/6/2025) malam. Korban bernama Serli Widianti mengaku tergiur penawaran iPhone 12 seharga Rp4,5 juta yang bisa dibayar secara cicilan.
Ia lalu mentransfer uang muka sebesar Rp1.065.000 ke rekening yang diberikan pelaku. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang tak kunjung dikirim dan nomor korban justru diblokir.
"Pelapor tidak bisa lagi menghubungi pelaku setelah transfer dilakukan. Nomor pelaku langsung memblokir kontak korban," ujar Kepala SPKT Polresta Barelang, AKP Djulmi Aswirman Amir, Rabu (18/6/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung mendatangi rumah korban untuk memverifikasi kejadian serta mengarahkan korban agar membuat laporan polisi secara resmi.
Selain itu, polisi juga menyarankan agar nomor rekening pelaku segera diblokir guna mencegah jatuhnya korban lain.
Djulmi menegaskan bahwa layanan 110 merupakan jalur cepat dan penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan secara real-time.
"Kami siap merespons setiap pengaduan melalui 110 dan menindaklanjutinya dengan serius," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi secara online, terutama melalui media sosial yang belum terverifikasi.
"Waspadai penawaran harga terlalu murah. Periksa terlebih dahulu kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran," ujarnya.
Editor : S. Widodo