get app
inews
Aa Text
Read Next : Asal dan Tujuan 2 Ton Narkoba yang Diamankan TNI AL di Karimun Masih Misterius

Kejari Karimun Musnahkan Sabu, Rokok Ilegal, dan Uang Palsu dari Puluhan Perkara Inkrah

Rabu, 02 Juli 2025 | 16:53 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti dari 77 perkara inkrah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun. (Foto: Putra/iNews.id)

KARIMUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu (2/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, dan pil ekstasi 5,35 gram. Seluruhnya dihancurkan dengan cara direndam air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai.

Selain narkoba, Kejari Karimun juga memusnahkan 1.525.680 batang rokok ilegal, pakaian bekas, dan uang palsu. Barang-barang ini dibakar hingga hangus. Sejumlah telepon genggam hasil sitaan juga turut dimusnahkan.

"Pemusnahan ini adalah bagian akhir dari proses hukum yang telah dilalui, dari penyidikan hingga putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam keterangan persnya.

Menurut Priyambudi, selama semester pertama 2025, Kejari Karimun telah menangani 77 perkara, terdiri dari 74 perkara pidana umum dan tiga perkara pidana khusus.

Rinciannya mencakup 44 perkara narkotika, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya dan pelanggaran ketertiban umum. Tiga perkara lainnya terkait pelanggaran kepabeanan.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Priyambudi, menjadi wujud konkret komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak disalahgunakan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut