Cegah Kecurangan, Bapanas dan Mabes Polri Sidak Gudang Beras di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penyimpanan dan penjualan beras di Tanjungpinang, Kamis (23/10/2025) sore.
Sidak dimulai dari gudang beras di kawasan Kijang Lama, Kecamatan Tanjungpinang Timur, lalu berlanjut ke pasar dan beberapa toko yang menjual beras eceran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik pengoplosan beras maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Staf Direktorat Bapanas, Akber Maulid, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran selama pengecekan berlangsung.
“Setelah kami datang dan melakukan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya beras oplosan,” ujarnya di lokasi.
Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap harga jual beras, untuk memastikan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Termasuk memastikan harga beras yang dijual tidak melebihi HET,” tambah Akber.
Dari hasil pengecekan tim gabungan, baik di tingkat pasar maupun distributor, tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
“Dari sisi kualitas maupun harga jual, semuanya masih sesuai ketentuan,” katanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, HET beras di wilayah Tanjungpinang ditetapkan sebagai berikut:
Akber juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami mengimbau pedagang dan distributor agar tidak menjual beras di luar ketentuan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa