Warga Sukajadi Protes Keras, Pembangunan Kantor Lurah Tetap Jalan di Perumahan
 
              
             
             BATAM, iNewsBatam.id – Warga Cluster Bukit Raya, Sukajadi, Batam, geram setelah pembangunan Kantor Lurah Sukajadi tetap dilanjutkan meski sebelumnya ada kesepakatan penolakan.
Pantauan di lapangan, material bangunan mulai berdatangan dan aktivitas konstruksi terlihat berjalan di kawasan perumahan tersebut. Warga menilai pemerintah mengabaikan hasil pertemuan yang pernah digelar.
“Pertemuan antara lurah dan perangkat daerah waktu itu seolah sia-sia. Kami sudah sepakat kantor tidak dibangun di sini, tapi pembangunan tetap jalan,” ujar salah satu warga, Rebekha, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, warga bukan menolak pembangunan kantor lurah, melainkan menolak lokasi yang berada di tengah kawasan hunian. Menurutnya, sejak awal warga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut.
“Kami mendukung pelayanan publik, tapi harusnya pemerintah mempertimbangkan lingkungan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Ketua RW setempat, Budiman, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah resmi untuk meminta peninjauan ulang. “Kami akan surati DPRD dan Ombudsman. Proses ini harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Sukajadi, Dwiki Septiawan, enggan memberikan komentar saat dimintai penjelasan oleh warga. Ia memilih meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan.
Ketegangan meningkat ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, datang mendampingi Camat Batam Kota pada Rabu siang. Kehadiran Priandi memicu perdebatan dengan warga yang masih menolak proyek tersebut.
Priandi meminta warga tidak menghentikan proyek itu karena disebut telah melalui proses perencanaan dan musyawarah kelurahan sejak 2024.
“Proyek pemerintah tidak bisa dihentikan sembarangan. Ini sudah melalui perencanaan dari 2024,” katanya.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh warga yang menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
“Musrenbang mana? Kami tidak pernah menyetujui,” teriak sejumlah warga yang hadir di lokasi.
Warga meminta bukti dokumen persetujuan pembangunan, namun dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan saat pertemuan berlangsung.
Priandi kemudian menyarankan agar warga menempuh jalur hukum atau mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Batam. “Ikuti langkah formal. Jangan halangi pekerjaan,” ujarnya.
Perwakilan warga, Janter Pardosi, memastikan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dan akan segera mengajukan permohonan RDP ke DPRD Batam.
“Kami akan tempuh langkah sesuai aturan. Kami minta pembangunan dihentikan sementara,” tegasaya.
Warga sepakat agar pembangunan kantor lurah dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan transparansi dokumen perencanaan. Jika tidak, aksi protes lanjutan disebut akan digelar dalam waktu dekat.
Editor : Gusti Yennosa
 
                          
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 