Usia Pensiun Polisi Mau Ditambah Jadi 60 Tahun? Ini Penjelasan Lengkap Menteri Hukum
JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan di balik rencana perpanjangan masa usia pensiun Polri menjadi 60 tahun yang akan diatur dalam Revisi UU Polri. Menurutnya, langkah ini diambil demi menegakkan aspek keadilan antarinstitusi negara.
"Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan untuk PNS fungsional ada yang sampai 65 tahun," ujar Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Supratman menambahkan bahwa harmonisasi aturan ini sebelumnya sudah diterapkan di instansi lain, seperti melalui perubahan UU TNI dan UU Kejaksaan yang juga menetapkan batas usia pensiun 60 tahun. Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, sehingga usia produktif aparat penegak hukum menjadi lebih panjang untuk menjaga kualitas pelayanan.
Menanggapi spekulasi publik bahwa revisi ini sengaja dirancang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini, Menkum membantah keras. Ia menegaskan bahwa pergantian atau perpanjangan jabatan Kapolri sepenuhnya tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan apakah jabatan Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Secara umum drafnya mengatur usia pensiun hingga 60 tahun, dan soal siapa yang menjabat nantinya tergantung keputusan Presiden," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar