Yuwanky Jadi DPO, Amsakar Tegaskan Nasib Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
BATAM, iNewsBatam.id - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan status hukum Yuwanky tidak otomatis menghentikan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh. Namun, Pemko Batam siap menghentikan kerja sama apabila penyidikan menemukan keterkaitan hukum atau aliran dana.
Yuwanky saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.
Amsakar mengatakan persoalan hukum yang menjerat Yuwanky merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh merupakan perkara yang berbeda.
"Ya terkait dengan persoalan Yuwanky itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Kita hormati itu. Soal Pasar Induk itu dua hal yang berbeda," kata Amsakar, Senin (24/8/2026).
Meski demikian, Pemko Batam akan mengambil langkah apabila dalam proses hukum ditemukan hubungan antara Yuwanky dengan kerja sama Pasar Induk Jodoh.
Termasuk apabila penyidik menemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
"Kalau dia menjadi tersangka dan ada aliran dana misalnya, ya kita hentikan kerja samanya. Tidaklah ribet-ribet amat," tegas Amsakar.
Menurut dia, selama belum ada temuan yang mengaitkan perkara hukum Yuwanky dengan kerja sama pengelolaan pasar, proses tersebut tetap berjalan.
"Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa, ya proses ini berlanjut," ujarnya.
Amsakar menjelaskan, proses penyiapan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh telah berlangsung selama beberapa bulan.
Pemko Batam sebelumnya meminta bantuan sejumlah lembaga terkait untuk melakukan perhitungan aset, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebelum dokumen kerja sama dimatangkan.
Pasar Induk Jodoh kembali disiapkan untuk dimanfaatkan setelah rencana sebelumnya belum memperoleh dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Amsakar, aset tersebut perlu segera dimanfaatkan setelah bangunan dipagari dan dirobohkan. Keberadaan pasar induk diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan harga kebutuhan pokok di Batam.
Dalam proses pematangan dokumen kerja sama, Pemko Batam juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam.
"Pada saat mematangkan dokumen kontraknya, kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam. Rekan-rekan di Kejari juga menjadi bagian untuk proses pematangan dokumennya," katanya.
Pemko Batam juga menegaskan proses kerja sama pengelolaan Pasar Induk Jodoh dilakukan melalui mekanisme tender terbuka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah THM di kawasan Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya," kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).
Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan Planet Batam, termasuk Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci peran Yuwanky dalam perkara tersebut.
Penyidik masih memburu keberadaan Yuwanky yang diduga berada di Singapura. Pengejaran dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.
Editor : Gusti Yennosa