Hasil Rontgen Bongkar Sabu 490 Gram dalam Tubuh 3 Penumpang Batam-Jakarta
BATAM, iNewsBatam.id - Hasil pemeriksaan rontgen membongkar modus penyelundupan sabu dengan cara menyembunyikan narkotika di dalam tubuh. Tiga calon penumpang pesawat rute Batam-Jakarta ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Ketiganya masing-masing berinisial MT, NA, dan YK. Mereka diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di area pemeriksaan keberangkatan penerbangan domestik.
Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan bermula dari analisis risiko terhadap sejumlah penumpang yang hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik dan profil risiko ketiga penumpang tersebut. Mereka pun diarahkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penindakan ini bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi atensi saat berada di area keberangkatan," ujar Mujiono dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Pemeriksaan kemudian ditingkatkan, termasuk pemeriksaan badan dan radiologi atau rontgen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing yang berada di dalam tubuh ketiga penumpang tersebut. Petugas selanjutnya melakukan tindakan medis untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut.
"Dari hasil pengecekan profil dan pemeriksaan, petugas menemukan indikasi bahwa ketiga penumpang membawa barang mencurigakan secara tersembunyi di dalam tubuh," katanya.
Dari ketiga tersangka, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto 490 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Sampel barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine hydrochloride atau metamfetamina.
"Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium, sampel barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl," ujar Mujiono.
Setelah penindakan, Bea dan Cukai Batam menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Polresta Barelang untuk proses hukum dan pengembangan jaringan.
"Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti telah kami serahterimakan kepada Polresta Barelang untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Bea dan Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang di Bandara Hang Nadim akan terus diperkuat.
Analisis risiko dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Editor: Gusti Yennosa