Proyek Air Mancur Senilai Rp11,9 Miliar di Bintan Naik ke Penyidikan Kejati Kepri
BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menaikkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan ke tahap penyidikan.
Proyek yang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Senopati mengatakan, perkara itu sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Status penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
"Perkara pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang tahun anggaran 2018 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Senopati, Selasa (6/10/2026).
Dalam proses penanganannya, penyidik menemukan sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Meski demikian, Kejati Kepri menegaskan dugaan tersebut masih didalami. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan masih akan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka," ujarnya.
Kejati Kepri belum menyampaikan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Proses penyidikan juga menjadi tahapan bagi penyidik untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Kejati Kepri memastikan penanganan perkara masih terus berjalan hingga seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap.
Editor: Gusti Yennosa