Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Paman di Batam Rudapaksa Keponakan yang Masih SD Hingga Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Sembunyi di Pos RW Usai Beraksi, Pemuda Perusak Masa Depan Remaja Diciduk Polisi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Sembunyi di Pos RW Usai Beraksi, Pemuda Perusak Masa Depan Remaja Diciduk Polisi
Seorang pemuda berinisial S (20) diringkus jajaran kepolisian usai diduga kuat merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan.Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBatam.id — Aksi keji kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang kawasan Jakarta Utara. Seorang pemuda berinisial S (20) diringkus jajaran kepolisian usai diduga kuat merudapaksa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Penjaringan.

Aksi bejad pelaku berhasil dibongkar setelah ibu korban berinisial M melaporkan malapetaka yang menimpa buah hatinya ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, perburuan tim buser Polsek Metro Penjaringan langsung membuahkan hasil.

"Pelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak lama setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke kepolisian," tegas Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, Kamis (8/10/2026).

Bermodus Rampas Ponsel dan Penuh Intimidasi

Tragedi memilukan ini bermula ketika korban sedang duduk sendirian di area permukiman. Melihat situasi sepi, pelaku S bergeming mendekati korban dan berpura-pura mengajak berinteraksi.

Akal bulus pelaku mulai berjalan saat ia secara sepihak merampas ponsel milik korban. Saat korban M meminta kembali barang berharganya tersebut, S justru melontarkan penolakan dan mengintimidasi korban di bawah ancaman. Dalam kondisi tertekan dan terpojok, korban dipaksa menuruti nafsu bejad pelaku hingga aksi persetubuhan pun terjadi.

Sembunyi di Pos RW, Pelaku Disergap Tanpa Perlawanan

Usai menerima laporan histeris dari ibu korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyisiran ke lokasi keberadaan perusak masa depan anak tersebut.

"Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12," terang AKP Kiki Tanlim.

Aparat bergerak cepat menyergap pelaku S yang tengah mengumpet di lokasi tersebut. Tanpa perlawanan, bandit kelamin ini langsung digelandang ke Mapolsek Metro Penjaringan beserta sejumlah barang bukti guna pemeriksaan intensif.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, berkas perkara beserta tersangka S kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Atas perbuatan rudapaksa, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tutup Kiki menegaskan jerat hukum yang menanti pelaku.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut