Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sembunyi di Pos RW Usai Beraksi, Pemuda Perusak Masa Depan Remaja Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Transmigrasi di Natuna Masih Terkendala Status Kawasan Hutan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:52 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Lahan Transmigrasi di Natuna Masih Terkendala Status Kawasan Hutan
Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Transmigrasi, Wibowo Puji Raharjo. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Legalitas lahan masyarakat transmigrasi di Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), masih belum tuntas. Kementerian Transmigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sebagian masuk dalam kawasan hutan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Transmigrasi, Wibowo Puji Raharjo, mengatakan pihaknya telah menjalankan sejumlah tahapan administrasi untuk mengupayakan pelepasan kawasan hutan tersebut. Bahkan, kewajiban pembayaran dalam proses itu telah dipenuhi.

"Kami sudah melakukan upaya pelepasan dan sudah melakukan pembayaran retribusi pelepasannya. Tetapi prosesnya itu karena ada satu kriteria, keadaan di luar sana dinilai oleh kehutanan," kata Wibowo, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Penilaian Kementerian Kehutanan terhadap kondisi aktual di lapangan menjadi salah satu hal yang perlu diselaraskan sebelum proses pelepasan kawasan dapat dituntaskan.

"Kami sedang mengomunikasikan atau mengoordinasikan supaya itu bisa diselesaikan. Karena keadaan di luar sana itu sebenarnya, kalau bisa dikomunikasikan untuk dipahami bersama, mestinya bisa," ujarnya.

Wibowo mengungkapkan, Kementerian Transmigrasi baru menerima surat tanggapan dari Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/10/2026). Surat tersebut masih dianalisis untuk menentukan langkah lanjutan.

"Kami baru menerima surat feedback-nya dari kehutanan hari Rabu kemarin. Kami lagi analisis dan mencermati lagi untuk kami berikan tanggapan, langkah apa yang baik yang bisa kami lakukan," tuturnya.

Persoalan legalitas lahan di Batubi berkaitan dengan keberadaan masyarakat transmigrasi yang telah bermukim selama puluhan tahun.

Menurut Wibowo, sebagian wilayah yang sebelumnya tidak berstatus kawasan hutan kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan sekitar 2016.

"Penempatan itu sudah lama. Mestinya tidak di kawasan hutan. Tapi kehutanan pada sekitar 2016 ada penetapan baru kawasan hutan, yang tadinya bukan kawasan hutan sekarang menjadi kawasan hutan," katanya.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian legalitas lahan membutuhkan penyesuaian antara status administrasi kawasan dan kondisi masyarakat yang telah lama menempati serta mengelola lahan.

Dokumen Kementerian Transmigrasi mencatat, lokasi Batubi SP 1, SP 2, dan SP 3 berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Persoalan itu mencakup lahan permukiman dan lahan usaha masyarakat transmigrasi.

Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH/DR), serta penataan batas blok tebangan, disebut telah dilakukan. Namun, surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.

Di luar persoalan legalitas lahan, masyarakat transmigrasi di Natuna juga menghadapi tantangan ekonomi, terutama dalam memasarkan hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Letak Natuna sebagai wilayah kepulauan dan terbatasnya transportasi menuju daerah lain membuat pengiriman hasil perkebunan membutuhkan biaya relatif tinggi. Kondisi tersebut menjadi kendala bagi masyarakat untuk memperluas pasar hasil produksi mereka.

Wibowo mengatakan, keterbatasan transportasi menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam pengembangan kawasan transmigrasi di wilayah kepulauan.

"Persoalan pemasaran memang tidak mudah karena transportasi terbatas. Itu yang memang agak menjadi PR ketika yang sudah telanjur seperti itu ditempatkan, ternyata tidak berkembang transportasinya," pungkasnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut