Speedboat Tanpa Dokumen Berlayar Bawa 60 Karton Mikol di Perairan Batam, 3 Pria Ditangkap
BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 60 karton minuman beralkohol (mikol) merek Carlsberg di Perairan Tanjung Riau, Batam, Jumat (9/10/2026). Tiga pria yang mengangkut minuman tersebut turut diamankan.
Puluhan karton mikol itu diangkut menggunakan speedboat kayu bernama DOA IBU. Saat diperiksa, petugas menemukan muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Andyka Aer, membenarkan penindakan tersebut.
"Iya benar ada penangkapan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan berlangsung pukul 13.20 WIB. Saat itu, personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri tengah melaksanakan patroli laut di kawasan Perairan Tanjung Riau.
Petugas kemudian menghentikan speedboat berwarna oranye yang menggunakan mesin Yamaha 150 PK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 bal atau sekitar 60 karton minuman beralkohol merek Carlsberg yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi.
Selain tidak memiliki dokumen kepabeanan dan pita cukai, speedboat tersebut juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, ketiga pria yang diamankan mengaku hendak membawa muatan tersebut ke Guntung. Mereka juga menyatakan baru pertama kali mengangkut minuman beralkohol itu.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AW (26), yang berperan sebagai nakhoda, A (45) sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD (59) yang bertugas mengurus muatan. Ketiganya diduga berasal dari Indragiri Hilir.
Polisi turut mengamankan speedboat DOA IBU sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiganya berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah.
Mereka juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai terkait pengangkutan barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Gusti Yennosa