Sosok Lai Cung Dicari Polisi dalam Kasus Gudang Miras Ilegal di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Nama Lai Cung menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan pergudangan Golden Park, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Polisi menyebut Lai Cung sebagai pemilik awal barang yang kini masih dicari setelah penggerebekan pada Minggu (11/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek luar negeri yang diduga diedarkan tanpa dokumen perizinan dan izin edar resmi. Seorang pria berinisial SS (63) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Bengkong.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapati dua orang pria berinisial SS dan CH sedang memuat beberapa jenis minuman beralkohol ke dalam sebuah minibus Daihatsu Gran Max,” ujar Agung saat konferensi pers.
Dari pemeriksaan awal, SS mengakui minuman beralkohol tersebut diedarkan tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun, polisi juga menelusuri keterkaitan Lai Cung dengan barang-barang tersebut.
Editor: Gusti Yennosa