Revisi Perda Sampah, Pemko Batam Siapkan Tim Tipiring Tindak Pelanggar
BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Kota Batam memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah melalui pembentukan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Warga dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah terancam dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penguatan penindakan tersebut menjadi salah satu poin dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan hal itu seusai rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda laporan panitia khusus (pansus) dan pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan perda tersebut, Rabu (21/10/2026).
Menurut Amsakar, revisi perda tidak hanya berfokus pada pembenahan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
"Kita ingin kedisiplinan warga berbanding lurus dengan pelayanan atau peningkatan tata kelola yang kita lakukan. Ada sinergi antara tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat," kata Amsakar.
Ia menegaskan, peningkatan pelayanan kebersihan harus berjalan seiring dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperbaiki tata kelola agar penanganan sampah berlangsung lebih efektif.
Dalam perubahan perda tersebut, pembagian tugas pemerintah daerah, camat, lurah, dan pelaku usaha akan diatur lebih terperinci. Pengelolaan sampah juga diarahkan berjalan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pihak swasta.
Salah satu poin penting dalam revisi perda ialah penguatan penegakan hukum terhadap warga maupun badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan dan standar pengelolaan sampah.
Amsakar mengatakan, penindakan tidak hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan tim khusus untuk menangani pelanggaran terhadap perda tersebut.
"Ada satu tim yang dibentuk namanya tim tindak pidana ringan atau Tipiring. Tim ini yang akan menangani pelaksanaan perda," ujarnya.
Meski demikian, Amsakar belum merinci jenis sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar maupun mekanisme penindakan yang akan diterapkan setelah revisi perda diberlakukan.
Melalui perubahan aturan ini, Pemerintah Kota Batam berharap pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, peningkatan pelayanan kebersihan, serta partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha.
Editor: Gusti Yennosa