Pelanggan PLN Batam Kecewa Kompensasi Blackout, Potongan Cuma Rp6 Ribu
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam Vidya Kartika menjelaskan bahwa pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Selain itu, mekanisme tersebut juga berpedoman pada Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Menurut Vidya, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Penghitungannya memperhatikan ketentuan, parameter, dan kategori layanan masing-masing pelanggan.
"Dengan demikian, nominal kompensasi yang diterima pelanggan tidak selalu sama," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (2/11/2026) malam.
Dia menerangkan, mekanisme pemberian kompensasi berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik berdasarkan formula yang berlaku. Sementara pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.
Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mendapatkan kompensasi berdasarkan mekanisme yang diatur dalam jenis layanan dan perjanjian masing-masing.
Vidya menyebut proses penghitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi pelayanan perusahaan.
PLN Batam, lanjutnya, memahami berbagai masukan pelanggan mengenai nominal kompensasi yang diterima. Keluhan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
Editor: Gusti Yennosa