ACEH JAYA, iNewsBatam.id - Dua pria berinisial RG (23) dan RS (23) ditangkap petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya karena kedapatan menjual chip domino judi online di kios ponsel milik RG.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan,keduanya merupakan agen chip Higgs Domino atau judi online.
"Setelah dilakukan investigasi di seputaran TKP tersebut bahwa benar ada di kios ponsel tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk judi online dengan cara jual beli chip Game Higgs Domino," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Desa Keude Teunom, Kecamatan Teunom.
"Kedua pelaku agen judi online tersebut diamankan di salah satu kios ponsel," katanya.
Lutfi menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom. Dari tangan tersangka di amankan satu tas berwarna hitam berisi uang tunai, buku catatan penjualan serta dua buah ponsel.
"Sedangkan chip yang sudah terjual menurut informasi pelaku sebanyak 65 B dan sisa 55 B yang belum terjual," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk 20, 45 sampai dengan 55 kali cambuk.
Editor : Hendra Zaimi