JAKARTA, iNewsBatam.id - Polda Metro Jaya menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) bodong. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina.
Susanti mengatakan, kliennya hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus rekrutmen CPNS bodong di Polda Metro Jaya.
Bahkan mereka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Kliennya telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Susanti Agustina saat dihubungi, Kamis (11/11/2021). Dia menjelaskan, kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," ujarnya.
Susanti menuturkan, surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak Selasa, 9 November 2021 lalu. Terkait dengan perkara ini, Oi terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.
Sebagai informasi, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan, keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait