"Hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," ujarnya.
Dia menuturkan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara ketat terkait implementasi minyak goreng murah di seluruh ritel modern di 34 provinsi.
Pasalnya, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter akan dikenakan sanksi.
Adapun kontak pengaduan yang disediakan Kemendag, yakni melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
"Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan," ucap Lutfi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait