BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan di kantor BP Batam. Sebanyak 35 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (8/12/2023)
Para tersangka diangkut menggunakan dua mobil tahanan kejaksaan dan dikawal ketat oleh pihak berwajib.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Thetio Nardianto saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. "Berkasnya sudah P21. Jadi hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka," kata Thetio saat ditemui ruang kerjanya.
Thetio menjelaskan, dari 35 orang tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Ia pun menjadi tahanan kota.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menyebut, para tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam.
"Benar, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebanyak 34 org tersangka dilakukan penahanan Rutan. Sedangkan satu orang lagi ditahan dalam Tahanan Kota dikarenakan masih pelajar," katanya singkat.
Sebelumnya, pada 10 September 2023 lalu, ribuan massa aksi melakukan unjuk rasa di kantor BP Batam. Mereka menolak pergeseran masyarakat Rempang untuk proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Namun aksi demo tersebut berujung ricuh. Pengunjukrasa merusak dan fasilitas umum kantor BP Batam. Mereka juga melempari dan menyerang petugas. Akibatnya, belasan petugas terluka dalam peristiwa tersebut.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait