SUMSEL, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku bernama Candra alias Can (29) warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Suyanto yang telah kehilangan motor miliknya merk Honda Beat warna merah putih yang diparkirkan di depan warung tempat ia bekerja, pada Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat sedang bekerja, pelaku datang menggunakan sepeda motor merx yamaha vixion langsung menggasak motor korban. kejadian tersebut sempaat terlihat oleh korban dan berusaha mengejar pelaku dengan temannya namun gagal.
“Pelaku beraksi dengan cara satu orang turun mengambil sepeda motor dan satu orang lagi bersiaga, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T," ujarnya Kamis (14/12/2023).
Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Menangapi laporan tersebut tim opsnal Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan cek olah TKP. “Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengetahui identitas pelu kemudian dilakukan pengintaian," lanjutnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait