BATAM, iNewsBatam.id - Sempat berupaya kabur ke Kabupaten Bintan, Irgi Setiawan (20), pelaku curanmor yang beraksi di Nongsa, Jumat (15/12/2023) kemarin berhasil diamankan polisi.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, tersangka Irgi ini berhasil diamankan setelah temannya F (17) terlebih dahulu dibekuk di Kavling Sanjulung, Kecamatan Nongsa.
"Kami mendapat laporan adanya pencurian kendaraan bermotor, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati informasi motor tersebut berada di Kavling Senjulung, langsung kita amankan," ujarnya Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Kapolsek Nongsa, Keduanya melakukan aksi Curanmor di Batubesar, Nongsa pada Jumat (15/12/2023), Aksi tersebut diketahui korban saat hendak berangkat Shalat Subuh ke mesjid “Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat salat subuh ke masjid. Korban langsung melapor ke polisi,” katanya lagi.
Menanggapi laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan tersangka “Kita dapat informasi jika sepeda motor tersebut ada di daerah Kavling Sanjulung, kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka F," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku inilah diketahu bahwa ia beraksi bersama temannya. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diringkus di jalan Ciku, Sungai Kecil, Kabupaten Bintan.
Guchy mengatakan, saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, pelaku Irgi Setiawan sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.
“Kita mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda Beat hasil curian dan Suzuki Satria FU yang digunakan saat melakukan pencurian,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait