LINGGA, iNewsBatam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan kepada para Kepala Desa, ASN di Pemerintahan Kabupaten Lingga untuk tidak ikut serta ataupun dilibatkan dalam proses kampanye.
“Bawaslu akan memantau dan masyarakat akan melapprkan jika ada kades atau ASN yang terlibat kampanye,” kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina kepada Wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, jika ada salah seorang keluarga kades Atau ASN yang ikut mencalonkan diri hal tersebut tidak menjadi masalah, akan tetapi, menunjukan keberpihakan di depan orang ramai merupakan sebuah pelanggaran.
“Kepala desa atau ASN dilarang menunjukan keberpihakan di depan orang ramai, baik melalui simbol kemudian memakai seragam serta melaksanakan program-program kampanye yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pihak lain,” ulasnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, bagi kades atau ASN yang turut dalam proses kampanye bisa terkena sangsi administrasi atau pidana pemilu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
"Hari ini kita sampaikan jangan sampai stiker-stiker bertebaran dari para perangkat pemerintah, bisa TNI dan Polri dalam konteks apa pun," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait