Usai dimarahi oleh korban, pelaku kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tas. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar.
" Mungkin emosi oelaku sudah memuncak dan tak terkendali. Ia langsung mendatangi korban diam-diam dan menikam lehernya," jelasnya.
Pelaku menikam berkali-kali bahkan setelah korban roboh tak berdaya. "Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," katanya.
Akibat perbuatannya, R terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait