BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, mendominasi pengungkapan beberapa kasus menonjol sepanjang tahun 2023.
Kasus-kasus itu diungkap oleh mantan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi selama menjabat, sebelum ia digantikan oleh Kombes Pol Putu Yudha pada Rabu (27/12/2023).
Pengungkapan kasus-kasus menonjol sepanjang Tahun 2023 tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri dalam rilis akhir tahun pada Kamis (28/12/2023).
Yan Fitri menyebut, tahun 2023, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap enam kasus menonjol. Diantaranya yakni, pengungkapan kasus penambangan timah ilegal di Kabupaten Lingga. Dari kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap lima orang tersangka yang merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir ilegal itu.
Kemudian, pengungkapan kasus pembuatan sertifikat vaksin ilegal di Batam. Dari kasus tersebut, pihaknya menangkap satu orang tersangka.
"Setelah itu kasus penyelundupan 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas dari Singapura ke Batam," ujarnya.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil melakukan penindakan terhadap produk kosmetika dan pangan olahan impor tanpa izin edar di Batam.
Penindakan yang dilakukan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam itu, berhasil mendapatkan 76.827 pieces (pcs) kosmetik ilegal, obat-obatan sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
Kemudian ada juga kasus penipuan jaringan internasional yang melibatkan Divhubinter Polri dan kepolisian China, yakni kasus love scamming yang dilakukan oleh WNA Tiongkok di Batam.
"Lalu, pengungkapan kasus pencurian data nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp25 miliar. Dari kasus ini, Ditreskrimsus berhasil menangkap empat orang tersangka," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait